Mempunyai sikap profesional, menguasai bidang Akuntansi dan Pajak (Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan) yang bekerja di Kantor Konsultan Pajak yang mampu menganalisa aktivitas bisnis perusahaan profit maupun non profit, sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Pajak dan Standar Profesi Akuntan, yang menginternalisasi nilai kejujuran, peduli dan bertanggung jawab.