Aktif kuliah kembali adalah mengaktifkan kembali mahasiswa untuk mengikuti kegiatan akademik. Pengajuan aktif kuliah kembali diharuskan untuk mahasiswa yang telah berakhir masa cuti akademik atau non aktif.
Prosedur aktif kuliah kembali :
Mengajukan surat permohonan aktif kembali ditujukan ke Ketua Program Studi sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Mendapat surat panggilan dari Ketua Program Studi untuk menghadap.
Mahasiswa menghadap sendiri (tidak diwakilkan) untuk mengurus semua keperluan administrasi (sesuai surat panggilan).
Setelah permohonan aktif disetujui, mahasiswa diharuskan melakukan pengisian KRS sesuai waktu yang ditentukan.