Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa. Selama menempuh studi seorang mahasiwa hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali cuti akademik, baik secara berurutan maupun tidak berurutan. Periode semester ketika cuti akademik tidak dihitung sebagai semester aktif, sehingga masa studi dan evaluasi putus studi disesuaikan dengan periode semester ketika cuti akademik diberikan.

Persyaratan untuk mendapatkan
cuti akademik adalah :

  • Terdaftar sebagai mahasiswa.
  • Telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
  • Tidak berstatus sebagai mahasiswa terancam kadaluarsa/drop out (DO).

Prosedur permohonan Cuti Akademik adalah:

1

Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa. Dalam keadaan yang sangat mendesak (force majeure), mahasiswa diperkenankan mengambil Cuti Kuliah.

4

Persetujuan Cuti akademik mahasiswa harus diketahui Dosen Pembimbing Akademik dan disetujui oleh Kaprodi.

2

Cuti akademik dapat diberikan untuk masa 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan ulang yang diajukan 1 (satu) bulan sebelum semester baru dimulai.

5

Pengajuan cuti akademik dimulai ketika masa pendaftaran KRS sampai minggu ke 2 (dua) setelah perkuliahan berlangsung dengan alasan yang dapat diterima.

3

Mahasiswa memiliki kesempatan cuti kuliah sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester (tidak berturut-turut) untuk program S1 dan sebanyak- banyaknya 2 (dua) semester (tidak berturut-turut) untuk program D3 selama masa studinya.

6

Mengambil formulir cuti akademik di Bagian Administrasi Akademik.

Melengkapi formulir cuti akademik

  • Biaya cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Formulir cuti akademik yang sudah disahkan kemudian diserahkan ke Bagian Administrasi Akademik untuk diproses persetujuan cuti akademik.
  • Mahasiswa melunasi seluruh administrasi akademiknya (bila ada)
  • Fotocopy KHS semester terakhir.
  • Mahasiswa berkonsultasi dengan penasihat Akademik (PA), selanjutnya mahasiswa mengisi Formulir Cuti Akademik yang ditandatangani oleh mahasiswa dan PA kemudian disahkan oleh Ketua Program Studi.
  • Mahasiswa yang telah berstatus aktif kuliah, tidak dapat mengajukan cuti akademik, namun mahasiswa hanya dapat mundur mata kuliah.
Sites We Follow
Butuh Bantuan?
Slot Gacor slot gacor slot maxwin slot thailand