Lembaga Penjaminan Mutu Internal adalah suatu lembaga untuk membantu tugas manajemen dalam rangka melakukan perbaikan secara berkesinambungan dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pemantauan dan peningkatan mutu dan standarisasi pada lingkungan Tri Bhakti Business School dalam hal kegiatan Kegiatan Akademik dan Non Akademik.
SPMI bersifat:
Lembaga penjaminan mutu mencakup proses perencanaan, penerapan, pengendalian, evaluasi dan pengembangan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.
Dalam melakukan pelaksanaan penjaminan Mutu Internal di lingkungan Tri Bhakti Business School, LPMI mengadopsi Sistem Penjaminan Mutu Perguran Tinggi (SPM-PT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. SPM-PT mencakup tiga sub sistem, yaitu :
Pangkalan data perguruan tinggi mencakup kegiatan sistemik dalam pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data serta informasi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi. SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven) untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. SPME merupakan kegiatan sistemik penilaian kelayakan program studi dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi internasional misalnya Asean University Network Quality Assurance (AUN-QA). Untuk menjalankan SPMI pada program studi diperlukan standar mutu yang merupakan indikator capaian mutu
Penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. Seperti yang kita tahu bahwa kebanyakan perguruan tinggi lebih mementingkan akreditasi atau SPME dari pada mementingkan SPMI, memang akreditasi selalu menjadi tujuan peningkatan mutu prodi atau Perguruan Tinggi. Begitu akreditasi keluar institusi tidak lagi melakukan evaluasi mutu secara internal. Dalam Undang-undang tersebut, proses SPMI harus dilakukan perguruan tinggi minimal setiap setahun sekali.
Jika prodi atau Perguruan Tinggi hanya meningkatkan mutu semata guna mencapai nilai akreditasi baik, ada kecenderungan mutu internal tidak akan meningkat. hal terpenting guna mencapai akreditasi yang baik ialah dengan menerapkan pola Continuous Quality Improvement (CQI) Dengan meningkatkan mutu internal terlebih dahulu, dapat dipastikan proses akreditasi juga akan baik.
LPMI Sebagai Solusi Tantangan Pendidikan Tinggi
Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan untuk peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi.
Dalam implementasi LPMI serta menjaga Continuous Quality Improvement (CQI), perguruan tinggi membutuhkan alat atau sistem yang handal dalam pelaksanaannya, agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja perunit maupun perorangan dengan KPI (Key Performance Indicators) dan proses AMI (Audit Mutu Internal) menjadi lebih mudah
Tujuan penjaminan mutu adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi PT, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Hal tersebut dapat dilaksanakan secara internal oleh PT yang bersangkutan, dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. Sehingga obyektifitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.