Peminjaman hanya dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu anggota perpustakaan atau KTM
Maksimal peminjaman 3 buku untuk mahasiswa dan 2 buku untuk staff, dan 5 buku untuk dosen dan dapat diperpanjang 3 kali untuk masa 3 minggu berikutnya
Sewaktu memperpanjang masa pinjaman, buku yang dipinjam harus dibawa
Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Rp. 3000,-/ buku/hari, dengan catatan hari libur nasional tidak dihitung.
Apabila buku yang dipinjam hilang atau rusak, maka harus digantikan dengan buku baru yang sama atau edisi terbaru.
Anggota mengajukan permohonan surat keterangan bebas pustaka.
Anggota menerima surat clearance form yang dikeluarkan oleh bagian manajemen bagi yang resign bekerja, dan dikeluarkan oleh bagian akademik bagi mahasiswa yang lulus sidang skripsi
Pustakawan akan melakukan cek data di database perpustakaan mengenai pinjaman buku atau jurnal.
Ka. UPT Perpustakaan dapat menerbitkan surat keterangan bebas pustaka apabila pemustaka sudah mengembalikan seluruh pinjaman koleksi bahan pustaka.
Pustakawan menyerahkan surat keterangan bebas pustaka kepada pemustaka.