Inilah jadwal Ujian Akhir Semester (UAS) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025. Mahasiswa diwajibkan hadir sesuai jadwal yang tertera di bawah ini. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan membawa perlengkapan ujian yang diperlukan.
Periode Ujian: 20 Januari 2025 – 25 Januari 2025
Lokasi: Ruang Kelas Tri Bhakti Business School
Tata Tertib Ujian Akhir Semester
- Peserta ujian wajib mengenakan jaket almamater dan di haruskan datang tepat waktu (tidak terlambat);
- Peserta ujian yang hanya datang terlambat apabila mempunyai alasan yang dapat diterima dan tidak lebih dari 30 menit dari waktu ujian. Lebih dari waktu tersebut peserta ujian dilarang mengikuti ujian;
- Peserta ujian yang terlambat tersebut tidak akan mendapatkan perpanjangan waktu.
- Peserta diwajibkan membawa Kartu Ujian. Peserta ujian yang tidak membawa Kartu Ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian, kecuali mendapat persetujuan Petugas Tim Monitoring Ujian;
- Peserta ujian wajib membawa sendiri alat tulis menulis dan kalkulator yang akan digunakan untuk keperluan ujian;
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang meminjam atau meminjamkan apapun dari peserta ujian yang lain;
- Peserta ujian wajib memasukkan handphone dan barang lain, selain barang yang disebutkan pada butir 5, ke dalam tas masing-masing dan meletakkannya didepan ruang ujian;
- Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diperkenankan untuk berbicara satu dengan yang lain, dan membuat kegaduhan;
- Selama Ujian berlangsung mahasiswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian;
- Peserta ujian wajib mengisi / menandatangani daftar hadir ujian;
- Semua peserta ujian wajib mematuhi peraturan diatas, pelanggaran terhadap tata tertib ini akan mendapat sanksi akademik;
- Pengawas ujian berhak mengatur dan melakukan tindakan dalam rangka menegakkan tata tertib terhadap mahasiswa yang melanggar peraturan yanng ditentukan;
- Pengawas akan mencatat peserta ujian yang tidak mematuhi tata tertib, kedalam berita acara ujian untuk ditindak lanjuti KAPRODI, WAKET & KETUA;
- Peserta ujian hanya diperbolehkan pergi meninggalkan ruang ujian sekurang-kurangnya 30 menit setelah ujian dimulai atas persetujuan pengawas.